Novel Baswedan Gugat Jokowi ke PTUN, Ini Alasannya

MANAberita.com – NOVEL Baswedan mengungkapkan alasan menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai melawan hukum terkait mantan penyidik KPK yang dipecat, Firli Bahuri  tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel menuturkan bahwa Jokowi merupakan pimpinan semua kepala lembaga, termasuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua lembaga itu dinilai bertindak sewenang-wenang dan tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.

“Pak Presiden adalah pimpinan dari semua kepala lembaga, jadi ketika ada pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, ini juga bisa menjadi hal yang serius,” kata Novel saat ditemui wartawan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/3).

Melansir CNN Indonesia, menurutnya, pimpinan KPK pernah mengatakan bahwa atasan KPK adalah lampu dan langit-langit. Karena itu, mantan pegawai KPK yang dipecat ingin melihat apakah pimpinan KPK benar-benar tidak memiliki atasan.

“Kita lihat apakah benar yang dikatakan bahwa pimpinan KPK tidak punya atasan? Atasannya lampu dan langit-langit,” ujar Novel.

Selain itu, Novel juga menyebut perbuatan sewenang-wenang pimpinan KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK tidak bisa dibiarkan. Menurut Novel, jika tindakan semacam itu dibiarkan, maka peristiwa penyingkiran pegawai KPK yang berintegritas bisa menimpa pegawai yang lain.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami tapi ke depan akan bisa membuat kerusakan yang lebih besar lagi,” kata Novel.

Baca Juga:
Bareng Gubernur se-Indonesia, Jokowi Santap Nasi Kotak

Tindakan penyingkiran pegawai KPK, kata Novel, diwarnai dengan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi.

“Upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugatan penting untuk dilakukan,” ujar Novel.

Sebelumnya, puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK menggugat Presiden Jokowi, pimpinan KPK, dan BKN ke PTUN DKI Jakarta.

Baca Juga:
Tidak Masak, Istri di Depok Dianiaya Suami Sampai Tak Bisa Berjalan

Puluhan mantan pegawai itu tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. Mereka menilai Jokowi, pimpinan KPK, dan BKN melawan hukum karena tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Perwakilan eks-pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan,” kata Manajer Humas IM 57, Tata Khoiriyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).

[sas]

Komentar

Terbaru