Otak Pelaku Kasus Aplikasi Porno Bernilai Ratusan Miliar Diburu Bareskrim

  • Sabtu, 04 Februari 2023 - 05:28 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – OTAK pelaku aplikasi streaming pornografi jaringan internasional, B***.com yang memiliki nilai ratusan miliar rupiah diburu oleh Bareskrim Polri.

“Oleh mereka sudah dibuka dan masih kita dalami untuk pencarian,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Djuhandhani menyebutkan pihaknya selain memburu otak kasus tersebut. Penyidik juga memburu seseorang yang berperan menjadi perekrut.

“Jadi mereka ada kesepakatan dari perekrut sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka,” kata dia.

“(Perekrut) masih dalam pengembangan pencarian dari anggota kami di lapangan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hendak Bercanda, Wanita ini Justru Tak Sengaja Tewaskan Temannya Sendiri

Melansir dari detikcom, Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap aplikasi streaming pornografi jaringan internasional, B***.com. Hasilnya, enam orang ditangkap.

“Kita mengungkap enam pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2).

“B***.com (nama aplikasi),” lanjutnya.

Keenam pelaku tersebut adalah IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Usus Pria Ini Membusuk Karena Makan Semangka dari Kulkas, Kok Bisa?

Djuhandhani mengatakan aplikasi streaming porno ini terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucap Djuhandhani.

Polisi lalu melakukan pendalaman untuk mendalami kinerja para pelaku. Modusnya, para pelaku melakukan streaming online adegan-adegan porno.

Kemudian, warga yang menonton siaran porno itu memberikan hadiah (gift) berupa koin. Koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang.

Baca Juga:
Ngeri! Balita 3 Tahun Terserang Infeksi Bakteri karena Belatung di Selang Infus

“Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat bantu seks. Selain itu, puluhan rekening terkait aplikasi porno ini juga dibekukan.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

(Rik)

Komentar

Terbaru