Pasangan Kekasih di Riau Ditangkap Akibat Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan

Manaberita.com – POLISI mengamankan sepasang kekasih di Kuantan Singingi, Riau. Kedua sepasang kekasi tersebut diamankan usai melakukan aborsi hasil hubungan gelap.

AKP Boy Marudut selaku Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, mengungkapkan aborsi itu terendus saat RR (21) dan IC (24) datang ke RSUD Kuantan Singingi, Rabu (30/3). Dalam pemeriksaan, dokter curigai karena RR terlihat seperti baru melahirkan.

“Jadi awalnya mereka ini selesai aborsi, datang ke rumah sakit. Lalu dicurigailah sama dokter dan dilaporkan sama kita (polisi). Dokter melihat seperti baru melahirkan, tetapi statusnya belum menikah,” ujar Boy Marudut saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

Dari laporan itu, tim berangkat ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan. Benar saja, RR mengaku telah melakukan aborsi dan janinnya dibuang ke Kuantan Mudik.

“Kita interogasi, ternyata benar kandungannya diaborsi. Janin dibuang ke daerah Lubuk Jambi, dan sudah kita amankan juga kemarin,” katanya.

Baca Juga:
Jangan Dikejar! Inilah Tanda-Tanda si Dia Tak Lagi Mencintaimu dan Mempunyai Gebetan Baru

Kanit PPA Satreskrim Polres Kuantan Singingi Ipda Bambang Saputra menyebut sepasang kekasih itu diamankan ke Polres Kuansing, Kamis (31/3). Di hadapan polisi, RR mengakui telah menggugurkan janin berusia 6 bulan.

“Hari hasil pemeriksaan, Tersangka RR ini mengakui menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Obat dibeli secara online Rp 1,2 juta,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, setelah obat datang, RR langsung mengkonsumsinya. Janin berusia 6 bulan yang dikandung RR pun keluar tak lama kemudian.

Baca Juga:
Untuk Meningkatkan Hubungan Perdagangan Putin Rusia Akan Bertemu PM India

“Setelah janin keluar, RR menghubungi IC, memberi tahu ‘ini udah keluar, kuburkanlah bayinya’. Langsung IC datang dan janin dibuang di daerah Kuantan Mudik,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih asal Kuantan Hilir dan Kuantan Tengah tersebut ditahan. Keduanya dijerat Pasal 194 juncto 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru