PBHI Desak Kadis Perdagangan Segera Minta Maaf Kepada PKL di Pasar Raya Padang

  • Rabu, 02 Agustus 2017 - 12:21 WIB
  • Peristiwa
Foto Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Mengamuk di Pasar.
Foto Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Mengamuk di Pasar.

MANAberita.com – SEBUAH video yang merekam seorang Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengamuk dan membanting barang dagangan menjadi viral di media sosial. Video yang berdurasi  1 menit 14 detik ini menuai beberapa komentar dari para netter.

Banyak dari mereka yang menganggap apa yang dilakukan oleh Kepala dinas itu adalah salah dan tidak sepantasnya melakukan itu kepada rakyat kecil.

“Sekalipun menurut si pejabat yg salah adalah ibu2 pedagang ini tapi apakah pantas pejabat yg digaji dan memakai mobil dinas yg dibeli dari uang warganya marah2 spt ini ? Pejabat itu harus punya karakter mampu mengontrol emosinya, harusnya turun dari mobil memberi pengertian ke si pedagang menghimbau jangan berdagang di pinggir jalan. Bukan malah merasa dia yg paling benar,”  tanggap akun @Hanna W Mona.

Namun, Endrizal saat dikonfirmasi membantah semua tudingan tersebut. Karena kejadian video yang tersebar tersebut tidak menampilkan keseluruhan dari peristiwa yang melibatkan dirinya dengan seorang PKL tersebut.

“Saya jelaskan, kejadian dalam video itu hanya ketika saya lagi marah-marah saja. Coba direkam dari awal kejadian, pasti akan lain ceritanya karena pedagang itu telah melanggar aturan yang dijanjikan,” kata Endrizal, saat dikonfirmasi pada Senin (31/7/2017).

Meskipun Endrizal menganggap dirinya tidak sepenuhnya salah tapi tetap saja Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatra Barat mendesak Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal meminta maaf kepada pedagang Pasar Raya, Padang.

Kepala PBHI Sumbar, Wengki Purwanto menilai bahwa pengerusakan dagangan pedagang kaki lima (PKL) tidak dapat dibenarkan. Ia meminta Kadis Perdagangan untuk meminta maaf dan bertanggung jawab atas sikapnya kepada pedagang pasar.

Baca Juga:
Tarif Baja AS Melanggar Aturan Perdagangan Global, Kata WTO

“Dengan memposisikan PKL pada pihak yang salah, tidak semerta-merta dapat membenarkan tindakan pengrusakan barang dagangan PKL,” kata Wengki, Ahad (30/7).

Wengki juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kadis Perdagangan ini. Seharusnya Kadis Perdagangan memposisikan diri untuk membina dan memberdayakan PKL dan seharusnya paham akan posisi dan kondisis Pedagan Kecil di Pasar Raya Padang. Apalagi, pascagempa 2009, pembenahan pasar oleh pemko padang tak kunjung selesai. Baik pembenahan fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang belum rampung.

“Apalagi, siklus ekonomi pedagang tradisional (PKL) kian hari semakin terjepit oleh makin menjamurnya keberadaan pasar modern,” katanya.

Baca Juga:
Mantap! Pastikan Stok Gas 3 Kilogram Mencukupi Kota Cimahi

Tindakan merusak oleh pejabat tersebut, katanya, selain mengandung unsur pidana (406 KUHP), juga mengarah pada perbuatan kategori pelanggaran HAM. (neny)

video :

Komentar

Terbaru