Pelaku Pencabulan Anak di Penginapan Bogor Diringkus Polisi

  • Sabtu, 09 Juli 2022 - 21:06 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PELAKU pencabulan anak berinisial EH (29), di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, diringkus polisi. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di salah satu penginapan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada kurun waktu sekira bulan Desember 2021 sampai dengan 24 Januari 2022.

“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pada kurun waktu sekira bulan Desember 2021 sampai dengan 24 Januari 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Korban yang berinisial CK (17) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hingga polisi menangkap pelaku.

Baca Juga:
Astaga! Pria ini Tertangkap Tangan Cabuli Anak Kandungnya di Kereta Api

“Pelaku ditangkap pada Kamis (7/7) pukul 20.30 WIB di Kel Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” jelasnya dikutip dari detikcom.

Korban diketahui berpacaran dengan pelaku. Kemudian pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Anak itu pacaran sama cowoknya, bapaknya nggak setuju mungkin karena anaknya masih sekolah. Terus dia main di belakang, beberapa kali ada main kayak di panti pijat,” ujarnya.

Baca Juga:
P2TP2A akan Lindungi dan Dampingi Balita Korban Penyiksaan Ibu Kandung yang Lagi Viral

“Modusnya ada bujuk rayu gitu. Bapaknya ngelihat dari HP anaknya (korban), itu kok ada percakapan percintaan gitu. Dia nanya itu siapa, terus langsung dilaporin. Jadi bapaknya yang laporan,” tambahnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk diperiksa. Pelaku dikenai Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Barang bukti yang diamankan satu potong sweter kardigan, satu potong celana panjang kulot hitam, satu potong kaus dalam warna putih, dan satu potong celana dalam warna pink,” pungkasnya.

  1. (Rik)

Komentar

Terbaru