Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Beberapa Daerah

  • Minggu, 06 Februari 2022 - 20:43 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEJUMLAH daerah di Indonesia yang masih memberikan keringanan buat masyarakat yang belum membayar pajak, keringanan tersebut berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Saat ini terpantau ada tiga wilayah yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan bemotor, yang mana lewat pemutihan ini masyarakat tidak akan dikenakan denda keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan dan hanya membayar pajak pokok sesuai besaran yang telah ditentukan

Dilansir dari detikoto, Periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah. Berikut rangkumannya:

  1. Aceh

Pemerintah Aceh menawarkan program pemutihan denda penunggak pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022. Kebijakan ini sudah dimulai pada November 2021 lalu.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang ‘Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019’.

Baca Juga:
Mantap! 12 Unit Truk Compactor Ditambahkan Dari DLH Kota Bandung Untuk Optimalkan Pengangkutan Sampah

Berikut ini relaksasi yang diberikan:

  1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
  2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
  3. Sumatera Barat

Selanjutnya adalah Sumatera Barat (Sumbar). Masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:
Warga +62 Nilai PSSI Lamban Tangani Tragedi Kanjuruhan
  1. Jambi

Terbaru, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Dalam situs Samsat Jambi, relaksasi ini berlaku mulai tanggal 7 Januari hingga 30 April 2022.

Adapun syarat dan ketentuannya, sebagai berikut:

  1. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah;
  2. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang;
  3. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;
  4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I; dan
  5. Pembebasan sanski administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

[rik]

Komentar

Terbaru