Pengemis di Gorontalo Miliki Tabungan Sebanyak Rp490 Juta

  • Sabtu, 04 Juni 2022 - 23:45 WIB
  • Viral

MANAberita.com – MEDIA sosial kembali dihebohkan dengan seorang pengemis yang memiliki tabungan sebanyak Rp490 juta. Parahnya, tabungan hingga ratusan juta tersebut merurpakan dari hasil mengemis yang dilakukannya.

Pengemis tersebut diketahui berinisial LH alias Luthfi warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Uang hasil ngemis Lutfi yang senilai Rp490 juta itu ditabung di dua bank di daerah Gorontalo.

Mengutip viva.co.id, saat mengemis Luthfi kerap berpakaian ala kadarnya serta membawa proposal sumbangan masjid dan berkeliling dari rumah ke rumah maupun di pusat-pusat aktivitas kegiatan dan perekonomian masyarakat.

Dengan berbekal proposal dan pakaian ala kadarnya membuat simpati para warga bahkan Pemerintah Kelurahan Ipilo.

Namun setelah sekian lama mengemis, kelurahan setempat bersama unsur Kepolisian dan TNI merasa curiga dan melakukan klarifikasi terhadap Luthfi.

Dari hasil klarifikasi terungkap, jika proposal yang dipakai Luthfi dalam mengemis ternyata dibuat sendiri.

Bawa Proposal

Kapolsek Kotim Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thaaba menyebut bahwa setiap Lutfi mengemis dia selalu membawa proposal yang tidak mencantumkan pemerintah, dan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kelurahan Ipilo.

Baca Juga:
Unggah Foto ini, Netizen Sebut Ashanty Mirip Millen Cyrus

“Jadi selama dia mengemis, yang bersangkutan ini membuat proposal pembangunan masjid palsu untuk kelabui calon donaturnya,” kata Imanuel kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).

Jalankan Aksi 13 Tahun Imanuel menuturkan bahwa, Lutfi telah menjalankan aksinya itu sudah 13 tahun. Selain itu, Lutfi juga saat mengemis kerap meminta-minta dengan melakukan pemaksaan.

“Sudah 13 tahun dia mengemis. Bahkan info dari warga, yang bersangkutan ini sering memaksa saat minta-minta,” katanya.

Baca Juga:
Ini Dia Motif Pembunuh Calon Kepala Desa di Pamekasan Usai Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya itu, kini Lutfi ditahan oleh pemerintah dan aparat setempat hingga dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tak terpujinya tersebut.

“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan telah membuat pernyataan bahwa tidak akan lagi meminta-minta dengan menggunakan proposal atau semacamnya,” kata Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thaaba.

(sas)

Komentar

Terbaru