MANAberita.com – PENGEMUDI mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) dijerat Pasal 406 KUHP lantaran tindakannya yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan.
Kasus perusakan tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh GR selaku terlapor.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP dalam tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary, Senin (13/2).
“Itu pasal tentang tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh satu orang. Perusakan terhadap barang,” sambungnya.
Berikut bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2).
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”
“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”
Kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait penerapan pasal tersebut terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner.
“Kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pengendara Mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Peristiwa itu terekam dalam sebuah rekaman video dan beredar di media sosial hingga viral. Pengemudi Fortuner itu tampak membawa samurai dan air softgun untuk merusak mobil Brio tersebut.
Pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban pun telah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Minggu sore (12/2), pengemudi mobil Fortuner yang diketahui berinisial GR itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkapkan sempat terjadi proses musyawarah antara pengemudi Fortuner dan Brio. Namun, belum ada kesepakatan yang tercapai.
“Pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu,” ucap Irwandhy dalam keterangannya.
Peristiwa tersebut turut menyita perhatian Menko Polhukam Mahfud MD dan meminta polisi untuk mengusutnya. Ia bahkan menyebut peristiwa itu seperti film gangster.
“Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti filem gangster, ya,” cuit Mahfud melalui media sosial Twitter, Minggu (12/2).
(sas)