Pers Dapat Dipenjara jika Siarkan Berita yang Dianggap Hoax

  • Senin, 05 Desember 2022 - 20:06 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – RENCANGAN Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini dapat menyasar pers atau pekerja media.

Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahui bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

“Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1.

Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.

Baca Juga:
Video Anjing Dilempar ke Sungai Berisi Buaya Viral, Warganet: Kejam Sekali!

Melansir dari CNN Indonesia, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.

“Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 264.

Pasal-pasal tersebut mendapat sorotan Koalisi Masyarakat Sipil karena dapat digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers.

Baca Juga:
Issey Miyake Yang Merupakan Perancang Busana Jepang Meninggal Karena Kanker Pada Usia 84 Tahun

“Terlebih aturan tentang pemberitaan telah diatur melalui mekanisme UU Pers yang kewenangannya ada di bawah Dewan Pers,” kata mereka.

Diketahui, RKUHP ini bakal diketok tingkat dua oleh DPR pada Selasa (6/12). Meski masih panen kritik, DPR memastikan pengesahan RKUHP akan dilakukan sebelum masa reses pada pertengahan Desember 2022.

(Rik)

Komentar

Terbaru