RKUHP Hampir Rampung, Pemerintah Benahi 14 Isu Kontroversi Imbas

  • Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:53 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan jika Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) sudah hampir Rampung dan tengah memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

“Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.

Mahfud mengungkapkan Pemerintah bakal melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut.

“Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” katanya.

Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka tersbeut bakal difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut.

“Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” ujarnya.

Baca Juga:
Hotman Paris Dikritik Balik Oleh Yasonna: Seolah Dunia Mau Kiamat

RUU KUHP merupakan RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya (carry over) dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.

Mahfud mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk membahas RKUHP secara terbuka guna memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.

Baca Juga:
Pers Dapat Dipenjara jika Siarkan Berita yang Dianggap Hoax

“Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” katanya.

Berikut ini 14 isu kontroversial RKUHP yang sedang dibenahi bersama oleh pemerintah:

  1. hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law),
  2. pidana mati,
  3. penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden,
  4. tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib,
  5. dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin,
  6. unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih,
  7. contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
  8. advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus),
  9. penodaan agama,
  10. penganiayaan hewan,
  11. penggelandangan,
  12. pengguguran kehamilan atau aborsi,
  13. perzinaan,
  14. kohabitasi dan pemerkosaan.

(sas)

Komentar

Terbaru