Manaberita.com – SEORANG pria berinisial DS (53) tega melakukan perbuatan keji. DS melakukan aksi penikaman secara brutal kepada mantan istrinya, wanita inisial M (43).
Diketahui jika DS mencoba membunuh mantan istrinya dengan menikamnya berkali-kali
Insiden mengerikan tersebut terjadi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. DS ditangkap saat itu juga seusai melakukan penikaman terhadap mantan istrinya.
Kepada polisi, DS mengaku berniat untuk membunuh mantan istrinya. Dendam kesumat di masa lalu membuatnya nekat melukai mantan istri.
Melansir dari detikcom, Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan pelaku mendatangi korban di rumahnya di Jalan Rawa Selatan, RT 04/RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7) subuh. Pelaku datang dari Palembang, Sumatera Selatan dan telah mempersiapkan sebilah pisau.
“Jadi korban atas nama M ibu rumah tangga didatangi oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya inisial DS, datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya,” kata Rudi.
Tak disangka, pelaku melakukan penusukan saat bertemu dengan korban. Pelaku menusuk korban secara membabi buta hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
“Pelaku langsung mencoba menusuk si korban sampai sembilan tusukan. Ada di ketiak kiri, lengan kiri, kemudian payudara sebelah kiri,” bebernya.
Berniat Bunuh Korban
Rudi mengungkap pelaku memang sudah ada niat untuk membunuh mantan istrinya tersebut. Pelaku ditangkap saat itu juga.
“Memang sudah ada niat percobaan pembunuhan setelah kita interogasi,” terang Rudi.
Dendam di Masa Lalu
Tak dijelaskan secara jelas apa motif DS berniat membunuh korban. Namun, AKP Rudi menyebutkan pelaku berniat membunuh korban karena dendam di masa lalu.
Dendam masalah rumah tangga saja,” jelasnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan tersebut. Sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya itu, DS dijerat dengan pasal berlapis. Ia juga ditahan polisi atas percobaan pembunuhan tersebut.
“Jadi untuk pasal yang kita kenakan Pasal 53 juncto 338 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP,” pungkasnya.
(Rik)