Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Warga Jabodetabek Cs Bisa Coba TV Digital

  • Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:38 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – WILAYAH yang akan dimatikan siaran TV analog akan semakin meluas, termasuk di Jabodetabek. Walaupun hal tersebut Meski akan dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022, siaran TV digital telah bisa coba dari sekarang.

Hal itu berkat adanya siaran simulcast yang dipancarkan oleh para stasiun televisi. Siaran simulcast merupakan siaran TV analog dan siaran TV digital yang dilakukan secara bersamaan.

Melansir dari detikcom, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan warga di wilayah Analog Switch Off (ASO) Tahap 2 bisa merasakan siaran TV digital.

“Sudah tersedia siaran simulcast,” ujar Direktur Pengembangan Pitalebar Kementerian Kominfo, Marvels Situmorang, Kamis (12/5/2022).

Tak hanya di wilayah ASO Tahap 1 maupun ASO Tahap 2, Marvels menyebutkan hampir di semua ibu kota provinsi di Indonesia dapat menjajal pengganti siaran TV analog tersebut.

“Iya, sudah bisa di hampir semua ibu kota provinsi,” ucapnya.

Baca Juga:
Loh! Wartawan Bangladesh Ditangkap Setelah Melaporkan Harga Pangan Yang Tinggi

Kominfo beserta para penyelenggara multipleksing (mux) akan melakukan digitalisasi penyiaran Indonesia, yang mana siaran analog sudah mengudara lebih dari 60 tahun.

Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.

Baca Juga:
Respons Singapura soal Dugaan Jadi Tempat Cuci Uang Lukas Enembe

Pada ASO Tahap 2 ini mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Rata-rata migrasi TV analog ke digital di tahap ini berada di kota-kota besar, seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.

Khusus wilayah Jabodetabek tersebut masuk ke dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kep Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

(Rik)

Komentar

Terbaru