Manaberita.com – DEWAN Pers mengaku segera memproses pencabutan status Umbaran Wibowo sebagai wartawan usai dirinya kini menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan mekanisme pencabutan status Umbaran telah diatur. Pihaknya kini tengah melakukan verifikasi terkait kasus tersebut.
“Mekanisme pencabutan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah ada, tinggal verifikasi oleh Dewan Pers,” kata Arif dikutip dari CNN Indonesia.
Di situs Dewan Pers, Umbaran tercatat sebagai wartawan yang bekerja untuk TVRI Jawa Tengah. Namanya mulai tersertifikasi dan lulus ujian kompetensi pada 2018.
Uji kompetensi terhadap Umbaran Wibowo kala itu dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia tercatat berada di jenjang wartawan madya.
Arif menjelaskan Dewan Pers hanya bertindak sebagai fasilitator terhadap uji kompetensi Umbaran. Sementara uji kompetensi dilakukan oleh konstituen atau pihak yang ditunjuk.
“Pelaksana uji kompetensi adalah konstituen atau lembaga lain yang ditunjuk, Dewan Pers sesuai UU hanya memfasilitasi saja,” kata dia.
Arif turut menyayangkan kasus yang terjadi pada Umbaran. Dia pun mengingatkan agar media berhati-hati dalam merekrut dan mempekerjakan wartawan.
“Independensi media harus dijaga salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain. Media hendaknya lebih berhati-hati dalam merekrut dan mempekerjakan wartawan,” katanya.
Polda Jawa Tengah telah membenarkan Umbaran pernah bekerja sebagai kontributor TVRI. Ia berpangkat Iptu dan kini telah dilantik sebagai Kapolsek Kradenan.
(Rik)