Tekanan Internasional Untuk Menghentikan Eksekusi, Singapura Tetap Menghukum Gantung Pengemudi Karena 54 Gram Heroin

Manaberita.com – TIGA eksekusi terkait narkoba telah dilakukan di Singapura dalam sepekan terakhir, dengan seorang warga negara berusia 39 tahun yang memperdagangkan 54 gram heroin digantung. Seorang pengemudi pengiriman etnis Melayu bernama Mohamed Shalleh Abdul Latiff dieksekusi dengan digantung di Penjara Changi pada hari Kamis setelah diberikan proses hukum, menurut Biro Narkotika Pusat Singapura. Menurut biro itu, ada cukup heroin yang disita untuk menampung lebih dari 600 pecandu narkoba seminggu.

Dilansir Aljazeera, Menyusul hukuman gantung Mohd Aziz bin Hussain, 57, dan Saridewi Binte Djamani, 45, karena perdagangan narkoba, yang memicu protes dari PBB dan organisasi hak asasi manusia, Mohamed Shalleh digantung beberapa hari yang lalu. Sejak mengakhiri moratorium hukuman gantung selama dua tahun selama pandemi COVID-19, Singapura, yang terkenal dengan hukuman pidana beratnya, telah mengeksekusi 16 orang karena pelanggaran narkoba, termasuk orang asing.

Mohamed Shalleh telah mengklaim selama persidangan bahwa dia telah ditipu untuk mengira dia mengantarkan rokok ilegal oleh seorang teman yang dia berutang. Seorang hakim Singapura menolak pembelaan Mohamed Shalleh, menyimpulkan bahwa hubungan mereka tidak cukup dekat untuk menjamin tingkat kepercayaan yang tinggi. Penggunaan hukuman mati di Singapura baru-baru ini kemungkinan akan meningkatkan tekanan internasional yang meningkat terhadap negara Asia Tenggara itu untuk mengubah undang-undang narkobanya.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menuntut moratorium eksekusi Singapura bulan lalu, mengklaim bahwa itu “tidak sesuai dengan hak dasar untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.” Perlakuan Singapura terhadap pelanggar narkoba menempatkannya di perusahaan sejumlah kecil negara otoriter, seperti China dan Korea Utara, meskipun reputasi negara kota itu sebagai pusat keuangan global yang sangat efektif.

Siapa pun yang ditemukan memiliki lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,05 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati berdasarkan hukum negara Asia Tenggara. Organisasi HAM seperti Amnesty International dan Human Rights Watch berpendapat bahwa undang-undang tersebut secara tidak proporsional menargetkan pelanggar tingkat rendah dan tidak berbuat banyak untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:
Mandi Masih Pakai Softlens, Wanita ini Kehilangan Kedua Matanya

Pemerintah Singapura membela penggunaan hukuman mati sebagai pencegah yang efektif melawan kejahatan dan mengutip survei yang menunjukkan mayoritas kuat warga negara mendukung undang-undang tersebut. Pemerintah Singapura, yang secara ketat membatasi media independen, protes publik, dan oposisi politik, juga membela penggunaan hukuman mati.

[Bil]

Komentar

Terbaru