Vonis Hukuman Edhy Prabowo Bak Permainan Jungkat-jungkit

MANAberita.com – HUKUMAN Edhy Prabowo terkait kasus korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) bak permainan jungkat-jungkit yang naik dan turun. Awalnya Edhy dituntut 5 tahun penjara, kemudian naik menjadi 9 tahun dan kembali lagi ke 5 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi hukuman Edhy Prabowo dipangkas menjadi 5 tahun penjara. Hal itu dikarenakan sikap Edhy yang dinilai ‘baik’ selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Melansir Detik.com, putusan tersebut diketok Mahkamah Agung (MA) oleh ketua majelis Sofyan Sitompul, anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. MA juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hak politik Edhy dicabut menjadi 2 tahun. Pencabutan hak untuk dipilih ini dihitung setelah Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Untuk diketahui, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Atas vonis itu, Edhy pun mengajukan banding.

Hingga akhirnya, pada Kamis (11/11/2021), putusan banding itu dibacakan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Edhy Prabowo berharap hukuman 5 tahun penjara itu diringankan, tetapi nasib berkata lain, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Baca Juga:
Salah Kirim Chat, Pelajar SMK di Siak Hulu Kampar Tewas Dianiaya

Harapan Edhy Prabowo mendapat hukuman lebih ringan pun terkabul di tingkat kasasi. Majelis hakim menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara kembali ke putusan awal.

Salah satu alasan hukuman Edhy diringankan karena rekam jejak Edhy Prabowo sebagai menteri bekerja baik. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan, dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” ujar majelis.

Baca Juga:
Tak Tega Lihat Korbannya Menangis, Jambret di Surabaya Kembalikan Uang dan Iphone yang Dicurinya

“Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” pungkas pertimbangan majelis.

[sas]

 

Komentar

Terbaru