MANAberita.com – GUGATAN yang diajukan oleh warga Wadas terhadap Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait penerbitan izin tambang material batu andesit di Wadas untuk Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian putusan PTUN Jakarta yang dibagikan warga Wadas, Rabu (1/2).
PTUN Jakarta juga menerima eksepsi tergugat, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengenai objek sengketa tidak bersifat final. Adapun objek sengketa yang dimaksud adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal ESDM.
“Menerima eksepsi tergugat mengenai objek sengketa tidak bersifat final,” ujarnya.
PTUN Jakarta pun menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp320.000.
Aliansi warga Wadas yang tergabung dalam Gempadewa memutuskan akan menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta.
“Setelah ini, kami akan menempuh upaya Banding atas putusan PTUN Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” kata Gempadewa dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
“Bagi kami putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan kami tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Gempadewa berharap masyarakat Indonesia mendukung perjuangan mereka. Gempadewa menyebut mereka ingin mempertahankan ruang hidup.
“Kami berharap, seluruh masyarakat Indonesia mendukung dan membersamai perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan ruang hidup dari pertambangan ilegal,” ucapnya.
Sebelumnya, Warga Wadas melayangkan gugatan terkait izin penambangan ke pengadilan pada Senin (31/10/21).
Adapun izin penambangan tersebut tertuang dalam surat No.T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Surat Dirjen Minerba itu menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan kuari untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR tidak memerlukan izin di sektor pertambangan.
(sas)