MANAberita.com – DALAM rangka mengoptimalkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kabupaten Musi Banyuasin Pemkab Muba akhirnya melaksanakan kegiatan Coaching Clinic Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah Dalam Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (29/03) di Hotel Grand Inna.
Tercatat, ada sebanyak 59 Kepala Perangkat Daerah dan Camat, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, di Lingkungan Pemkab Muba yang mengikuti kegiatan yang digelar 29-30 Maret 2019.
Mewakili Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi yang membuka secara langsung Coaching Clinic SAKIP tersebut mengatakan, Pemkab Muba terus berupaya meningkatkan pelayanan dan program kerja di setiap instansi.
“Pemkab Muba mengundang tiga narasumber berkompeten dalam pelaksanaan ini yakni diantaranya Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Muhammad Yusuf Ateh MBA Ak, Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Ronal Andrea Annas Ak, dan Best Practice Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bayuwangi Jatim, Setyo Puguh Widodo SSTP MSi,” jelasnya.
Dikatakan Apriyadi, pada Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2018 lalu, Pemkab Muba mendapatkan predikat B dari Kemenpan-RB. “Tahun 2019 ini kita targetkan harus meraih predikat A Kita harus optimis dan tentu kalau dilakukan dengan serius dan maksimal pasti akan tercapai,” ujar Apriyadi.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Ronal Andrea Annas Ak menyebutkan arti nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi Pemerintah dalam mempertangung jawabkan hasil atau manfaat dari seluruh Penggunaan Anggaran Negara/Daerah secara efektif, efisien dan ekonomis.
“Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasi kemampuan instansi Pemerintah untuk merencanakan kinerja dan target kinerja, menyelaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang direncanakan, menyesuaikan apa yang dilaksanakan dengan yang dianggarkan serta telah melaporkan capaian kinerja selaras dengan apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan sebelumnya,” imbuhnya.
“Komponen evaluasi akuntabilitas kinerja yaitu 30 persen dinilai dari perencanaan kinerja, 25 persen dari pengkuran kinerja, 15 persen dari pelaporan kinerja, 10 persen dari evaluasi kinerja dan 20 persen dari capaian kinerja,” pungkasnya.