MANAberita.com TIDAK pernah terlintas dibenak Ali Syaibi (46), dirinya akan mendekam dalam sel tahanan, terlebih lagi ia ditangkap saat menyedot shabu di kediamannya Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia RT 01 Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.
Selain Ali, petugas Polsek SU II juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,5 gram shabu tidak jauh dari tempatnya memakai barang haram tersebut.
Kapolsek SU II, Kompol Okto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Novel mengatakan, tersangka Ali ditangkap atas tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah resah karena dirumah tersangka sering diadakan pesta narkoba.
“Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, kita langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggerebekan. Hasilnya tersangka dapat kita amankan dan juga barang buktinya,” ungkap Octo saat gelar kasus di Polsek SU II, Selasa (21/3/17) sekitar pukul 13.00 WIB.
Octo juga mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara tersangka Ali ketika ditanya mengaku, saat itu tersangka ED menumpang nyabu dirumahnya. “Saat sedang pakai, dia pergi karena ditelepon oleh pacarnya. Tidak lama kemudian, saya digerebek,” kilahnya.
(wwt). MANAberita.com