MANAberita.com – SEMPAT bekerja di Batam, namun kembali pulang ke Palembang lantaran gaji disana tidak sesuai membuat Igo Agustiawan (19) menjadi penodong untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun aksi kejahatan Igo berhenti setelah jajaran Unit Reksrim Polsek Seberang Ulu (SU) I berhasil meringkusnya saat berada dirumah, usai menodong siswa salah satu SMA di Kota Palembang, Deby Yansyah (18).
Igo merupakan warga Jalan Bungaran V RT 18 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I yang terlibat beberapa aksi kejahatan ini diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama.
Kini Igo harus menjalani hari-harinya didalam sel tahanan Polsek SU I guna mempertanggung jawabkan ulahnya selama ini yang telah meresahkan warga Palembang.
“Saya hilaf pak, bingung karena tidak punya pekerjaan. Mau gimana lagi, saya butuh uang buat keperluan sehari-hari. Saya menyesal pak,” kata Igo.
Sementara itu, Wakapolsek SU I AKP Asmara Hadi mengatakan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Tersangka ini memang sudah lama DPO. Semalam kita amankan, karena berusaha kabur, terpaksa kita lumpuhkan,” ungkap Wakapolsek saat gelar perkara, Jumat (24/3/17) sore.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wwt)