Sarimuda Punya Hutang 445 Juta, benarkah?

Ir Sarimuda MT saat melapor
Ir Sarimuda MT saat melapor

MANAberita.com – BAGI masyarakat Kota Palembang, nama Ir Sarimuda MT tentu sudah tidak asing lagi didengar. Apalagi pria usia 59 tahun ini pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang selama tiga priode. Namun ada hal mengejutkan bagi mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan ini, dimana dalam suatu ketika, dirinya dikatakan telah memiliki hutang sebanyak Rp 445 juta.

Dalam keterangannya, Kotjik Kotan mengatakan bahwa Ir Sarimuda MT memiliki hutang kepada dirinya sebesar Rp 445 juta dan hutang tersebut belum dibayar.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirinya menjadi korban, melalui kuasa hukumnya Sarimuda yang merupakan warga Jalan Demang Lebar Daun No 89, Kecamatan IB I ini melaporkan Kotjik Kotan ke Mapolresta Palembang, Selasa (7/3/17) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ir sarimuda MT

Atas nama Sarimuda, salah satu kuasa hukumnya Dedek Darmansyah (35) mengatakan, kejadian tersebut pada Kamis (17/7/14) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Palembang, yang terletak di Jalan Kapten A Rivai.

Menurut Dedek, saat itu terlapor memberikan keterangan yang palsu, dimana kliennya Sarimuda memiliki hutang sebanyak Rp 445 juta kepada terlapor.

“Klien kami, bapak Sarimuda tidak pernah merasa memiliki hutang kepada terlapor, apalagi jumlahnya cukup banyak. Terlapor telah memberikan keterangan palsu, makanya kita laporkan,” kata Dedek saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT.

Baca Juga:
10 Hari Operasi, Polresta Palembang Sita Ribuan Miras

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Sarimuda melalui kuasa hukumnya.

“Laporannya sudah kita terima, secepatnya akan kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu,” tegas Maruly.
(wiwit).

Komentar

Terbaru