HP Sudah Dikantong, Andi Masih Tidak Mau Mengaku Mencuri

  • Sabtu, 06 Mei 2017 - 10:38 WIB
  • Kriminal
tertanggkap basah saat mencuri hp, Andi masih tak mengakuinya, (05/05)
Tertanggkap basah saat mencuri hp, Andi masih tak mengakuinya, (05/05)

MANAberita.com – ANDI Ramandika (21), warga Jalan Abi Kusno Lorong Langgar Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati ini akhirnya digelandang menuju Mapolresta Palembang, lantaran ketahuan mencuri handphone milik pegawai salah satu konter yang ada di Internasional Plaza (IP). Nyaris saja Andi dikeroyok oleh pengunjung yang merasa kesal dengan ulahnya.

Andi diketahui mencuri ponsel milik Desi (21), seorang pegawai konter yang sedang mengecas handphone diatas etalase konter tempatnya bekerja, Jumat (5/5/17) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Desi yang sedang sibuk mencatat barang tidak menyangka handphone yang lagi di cas bakal dicuri. Aksi pencurian diketahui karena saat carger terlepas dari handphone, itu menimbulkan bunyi.

Bunyi inilah yang membuat Desi langsung melihat ke arah pelaku dan handphone miliknya sudah pindah tempat, yakni berada di dalam kantong jaket pelaku.

Baca Juga:
Demi Gaya Hidup, Ibu Satu Anak Curi Uang Kenalan Sebanyak 50 Juta Melalui Mbanking

“Dia tidak mau mengaku pak, saya katakan didalam handphone itu ada foto saya. Dia tetap tidak mau mengaku dan langsung pergi, makanya saya kejar sampai ke lantai empat pak,” ungkapnya.

Meski ulahnya sudah ketahuan, namun pelaku tetap membantah. Justru marah-marah dan hendak memukul korban. “Kesal, akhirnya saya teriakkan maling pak, baru pengunjung datang ikut mengejar dan pelaku diamankan security,” jelasnya.

Adapun pelaku Andi ketika ditanya membantah dirinya yang mengambil handphone tersebut. Menurutnya yang mengambil adalah rekannya BW.

Baca Juga:
Warga Salat Magrib, Pria di Jakbar Bobol Kotak Amal Masjid

“Dia yang ambil pak, lalu dilemparkan ke saya, kemudian dia melarikan diri. Saya juga tidak tau pak, handphone itu dia ambil untuk diapakan,” kilahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/5/17) pagi membenarkan pihaknya telah menerima serahan pelaku.

“Pelaku masih kita periksa untuk pengembangan, jika terbukti bersalah, pelaku akan kita kenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.
(wwt).

Komentar

Terbaru