MANAberita.com – MAT Jemat (52) dan anaknya Miming Candra (19), warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, harus rela digiring oleh tim buser Polres Mura yang dipimpin oleh Kanit PidumIpda Bertu Haridyka ke Mapolres Musi Rawas, Rabu (7/6/2017) malam.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 303 ayat ke-1 KUHPidana. Karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut setelah mendengar banyak laporan dari warga yang resah dengah ulah bapak dan anak ini.
Puncaknya saat tersangka sedang melakukan perekapan hasil togel di dalam rumahnya di Desa Lawang Agung. Laporan tersebut langsung di tanggapi oleh pihak kepolisian dan tim buser.
“Kemudian tim buser Polres Mura yang dipimpin oleh Kanit PidumIpda Bertu Haridyka langsung menuju lokasi di Desa Lawang Agung,” terangnya.
Dari hasil penggerebakan tersebut, tim buser berhasil mengamankan dua pelaku dan beberapa barang bukti (BB) yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain, uang tunai sebesar Rp. 198.000, dua unit HP untuk alat merekap togel dan buku catatan untuk merekap hasil togel” tambahnya.
Dari pengakuan Mat Jemat, dia adalah bandar togel yang mendapatkan 20 persen dari keuntungan sedangkan anaknya hanya bertugas merekap catatan togel perhari.
Satria menambahkan, Adanya pelaku lain dalam kasus ini karena uang hasil pasangan pelanggan akan disetor kepada pihak ketiga, identitas sudah dikantongi dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari bandar-bandar lainnya yang masih beredar. (neny)