MANAberita.com – MULANYA Mimin Aminah (53) tidak mengetahui tanda merah yang terdapat dileher anaknya CK (15) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) disalah satu sekolah yang ada di Kota Palembang ini, namun secara tidak sengaja, tanda itu ketahuan juga oleh Mimin disaat CK hendak masuk kedalam kamar, usai mandi disore hari.
Merasa curiga dengan bekas merah tersebut, Mimin mencoba mengajak anaknya CK untuk mengobrol. Dari sana Mimin berusaha mengorek keterangan anaknya, tentang asal mula terjadinya tanda merah dileher anaknya CK.
Walaupun awalnya tidak mau mengaku, namun setelah dibujuk oleh Mimin akhirnya CK mengakui jika dirinya baru saja diajak oleh Yacob Utama (21) untuk melakukan hubungan suami istri.
Pengakuan CK tersebut terasa ditelinga Mimin bagaikan bunyi petir disiang bolong. Masih untung anaknya mengetahui dimana tempat tinggal pria yang telah merenggut mahkota anaknya tersebut hingga Mimin langsung pergi menemui Yacob yakni di Jalan Rama Kasih II Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.
Setelah bertemu dengan tersangka, Mimin langsung menggelandang Yacob menuju Mapolresta Palembang, Kamis (8/6/17) sekitar pukul 22.00 WIB untuk diserahkan kepada petugas.
Dihadapan petugas piket SPKT Mimin menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban CK diajak Yacob untuk berbuka bersama. Usai berbuka CK diajak oleh Yacob kerumah temannya di Jalan A Yani Lorong Semeru, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.
“Anak saya bilang dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri pak, saya tidak terima keperawanan anak saya direnggutnya pak. Makanya setelah tau rumahnya, saya langsung bawa dia kesini,” ungkap warga Jalan Letda A Rozak Lorong Bhakti Jaya RT 15 Kelurahan Duku, Kecamatan IT II ini.
Sementara tersangka Yacob yang hanya tertunduk lesu, saat ditanya mengakui perbuatannya, namun Yacob membantah jika perbuatan tersebut ia lakukan dengan paksaan.
“Saya rayu dan dia mau pak, tidak ada paksaan dan memang kami suka sama suka. Saya khilaf pak, sungguh saya tidak pernah memaksanya untuk melakukan hubungan itu,” kilah Yacob.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/6/17) pagi membenarkan adanya laporan dari keluarga korban, berikut serahan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014,” tegas Yon. (wwt)