Wow, Pria Ini Didenda Rp. 54,7 Juta Gara-gara Like di Facebook

(Foto: Like di akun Facebook/ Ilustrasi)
(Foto: Like di akun Facebook/ Ilustrasi)

MANAberita.com – LANTARAN  memberi tanda ‘LIKE’ pada sebuah komentar bernada penghinaan di Facebook, pria berusia 45 tahun ini dijatuhkan hukuman denda oleh Pengadilan di Swiss.

Menurut data yang dihimpun Pengadilan Distrik Zurich, terdakwa menuding aktivis pembela hak-hak hewan, Erwin Kesseler sebagai orang yang rasis. Tuduhan itu memang tidak diucapkan langsung melainkan berupa Like pada setiap komentar-komentar orang lain.

Atas perbuatannya tersebut denda yang diputuskan pengadilan sebesar 4000 francs Swiss atau US$ 4.104 atau setara dengan Rp. 54,7 juta.

Dilansir dari The Guardian, Selasa (06/06/17), Kejadian tersebut terjadi pada 2015 lalu. Ketika itu, Kessler terlibat dalam debat soal aktivitas grup kesejahteraan hewan. Debat kemudian berkembang menjadi tuduhan dari beberapa orang bahwa Kessler bersikap rasis dan anti-semit.

Baca Juga:
Rara Pawang Hujan Ngaku Sudah Berkomunikasi dengan Roh Anak Ridwan Kamil yang Hanyut di Sungai Swiss

Group tersebut memuat banyak komentar-komentar yang negative, oleh karena itu Kessler tidak terima karena dianggap menjelekkan dirinya kemudian menuntuT cukup banyak orang, demikian disampaikan saLah satu pengacara terdakwa, Amr Abdelaziz.

Beberapa orang pun terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman sesuai tuntutan, namun sedikit berbeda dengan pria yang satu ini ‘hanya’ memberika tanda Like pada sebuah komentar.

Kasus ini terdengar cukup asing dan bahkan ini merupakan kasus hukum pertama di Swiss yang terjadi gara-gara sebuah simbol Like.

Baca Juga:
Ingat Wanita yang Tinggalkan Bayinya yang Masih Berusia 1 Bulan Demi Pria Lain? Ini Klarifikasinya

Namun, pengadilan telah memutuskan, meski tidak berkomentar langsung, tanda Like yang diberikan terdakwah jelas mendukung komentar bernada menghina tersebut. Selain itu hakim berpendapat, dengan menyukai komentar terdahulu terdakwa akan memunculkan kembali isi komentar tersebut dan menyebarkan komentar ke daftar kontak Facebooknya. Dengan begitu komentar-komentar menghina itu bisa kembali di akses oleh banyak orang.

“Tindakan tersebut dianggap merupakan sebuah penghinaan terhadap kehormatan Kessler” jelas hakim pengadilan Zurich.

Beda hal yang dengan Amr Abdelaziz,  ia beranggapan jika pengadilan mengadili orang karena memberi tanda Like di Facebook, itu artinya adanya hambatan untuk kebebasan berekspresi di Swiss. (neny)

Komentar

Terbaru