Tidak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Anak Majikan, Wandi Nekat Memperkosanya

  • Minggu, 23 Juli 2017 - 11:11 WIB
  • Kriminal
Wandi (24) pelaku pemerkosaan terhadap SA (20) Rabu (17/07).
Wandi (24) pelaku pemerkosaan terhadap SA (20) Rabu (17/07).

 

MANAberita.com – DENGAN alasan tidak tahan menahan nafsu melihat kemolekan anak majikannya, Wandi (24), warga Jalan RE Martadinata Lorong Yayasan I Gang Kates, Kecamatan Ilir Timur (IT) II memaksa SA (20), seorang gadis yang menderita keterbelakangan mental untuk melakukan hubungan layaknya suami istri didalam rumah kontrakan milik pelaku, Rabu (19/7/17) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh ibu korban Otik Musniarni (49), warga Komplek Perum Kenten Azhar Desa Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin kepada petugas saat membuat laporan ke SPKT Polresta Palembang, Jumat (21/7/17) siang.

Baca Juga:
Gara-Gara ‘Pipis Enak’ 2 Menit, Pemuda Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Otik mengetahui hal tersebut lantaran mendapat laporan langsung dari anaknya yang mengatakan jika pelaku telah mengajaknya untuk melakukan hubungan badan didalam kamar kontrakan pelaku.

“Anak saya bercerita, awalnya mereka bertemu didepan sebuah Alfamart yang berada tidak jauh dari kediaman pelaku. Selanjutnya anak saya diajak main ke kontrakannya pak, disanalah anak saya dipaksa untuk melakukan hubungan intim,” ungkap korban ketika memberikan keterangan kepada petugas.

Usai menerima pengakuan dari anaknya, Otik langsung membuat laporan ke Polsek Sukarami. Hanya beberapa saat, pelaku sudah dijemput oleh petugas Polsek Sukarami, ketika sedang bekerja ditempat usaha milik korban. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolresta Palembang.

Baca Juga:
Perkosa Kambing yang Sedang Hamil Hingga Mati, 8 Orang Pria Ditangkap Polisi

Ketika ditanya, pelaku Wandi mengakui jika dirinya memaksa korban untuk diajak berhubungan badan, dan perbuatan tersebut hanya ia lakukan sebanyak satu kali. “Saya sudah tidak tahan pak melihat kemolekan tubuhnya, lalu saya ajak kerumah. Disana saya buka baju dan celananya, kemudian saya tiduri,” aku Wandi.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi Minggu (23/7/17) pagi membenarkan pihaknya telah menerima serahan pelaku pemerkosaan dari Polsek Sukarami.

“Pelaku masih kita proses dan jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas perwira Melati satu ini. (Sam)

Komentar

Terbaru