Tiga Bulan DPO, Pelaku Penodong Di Diskotik Darma Agung Berhasil Ditangkap

  • Rabu, 19 Juli 2017 - 23:27 WIB
  • Kriminal
Tiga Bulan DPO, Tias Arbain (22) Pelaku Penodong Di Diskotik Darma Agung berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Psalembang.
Tiga Bulan DPO, Tias Arbain (22) Pelaku Penodong Di Diskotik Darma Agung berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Psalembang.

MANAberita.com – TIM OPSNAL Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, Selasa (18/7/17) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Tias Arbain (22), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Pasundan No 99 Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.

Tias melakukan aksi tersebut kepada seorang pengunjung Diskotik Darma Agung (DA) bernama Niko Setefanus (22), warga Jalan Ki Gede Ing Suro RT 04 Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, pada Senin (17/4/17) sekitar pukul 04.30 WIB, sekitar tiga bulan lalu.

Siangnya, korban Niko langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang dengan bukti lapor LP/B-979/IV/2017/SPKT.

Baca Juga:
Menhan Prabowo Ingin Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro ke Daerah Asalnya

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang bekerja keras untuk menangkap pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, modus pelaku pada saat korban mengunjungi Diskotik DA yang terletak di Jalan Kol H Burlian KM 7 untuk hiburan, dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk kedalam kamar mandi.

“Didalam kamar mandi tersebut pelaku meminta korban untuk menyerahkan kalung dan HP milik korban, namun ditolak oleh korban,” ungkap Robert.

Baca Juga:
Usai Memutilasi Vera Oktaria, Prada Deri Pramana Tak Langsung Melarikan Diri, Tapi…

Karena korban tidak mau memberikan apa yang diminta oleh pelaku, akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau, lalu menodongkan pisau tersebut kepada korban.

“Merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyerahkan cincin yang dipakainya yakni emas murni seberat satu suku seharga Rp 3.375.000.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dituntut dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sam)

Komentar

Terbaru