MANAberita.com – MERASA anggotanya sudah menjalani tugas sesuai dengan prosedur, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membantah secara tegas tudingan yang dilakukan oleh salah satu tersangka yang kini tengah ditahan dalam sel tahanan Polresta Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya di MANAberita.com ( Sedih! Demi Mendapat Keadilan, Ucok Menulis Surat Menggunakan Kertas Nasi Bungkus Saat Di Dalam Sel ), Ucok (22), melalui surat yang ia tulis di bekas bungkus nasi mengatakan bahwa ia telah dituduh membunuh dan dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak ia lakukan oleh aparat kepolisian yang menangkapnya.
“Itu tidaklah benar, kami menjalani tugas sesuai prosedur. Tersangka bersalah oleh karena itu kami menangkapnya,” kata Yon Edi saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (29/08).
Yon Edi menambahkan, setiap orang bisa melakukan apa saja untuk menyelamatkan dirinya, termasuk apa yang dilakukan oleh Ucok saat ini.
Saat ini, berita terkait pengakuan Ucok yang menceritakan kronologis penangkapannya telah menarik perhatian publik, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Sumsel Hendri Zainuddin, S.Ag., S.H (HZ) dan Konsultan Hukum Erwan Basra, SH.
Curhatan yang dituliskan Ucok ini ditujukan kepada Hendri Zainuddin dengan harapan Senator asal Sumsel ini bisa memberikan keadilan baginya. Menyikapi kasus ini Hendri akan mengkaji lebih dalam mengenai kebenarannya.
“Suratnya sudah saya baca dan sekarang sedang dikaji sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” kata Hendri.
Terpisah, Konsultan Hukum Erwan Basra, SH menjelaskan jika dirinya sangat menyesali jika seandainya pengakuan Ucok itu adalah benar. Apalagi jika adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan.
“Jika pengakuan itu benar, sungguh saya sangat menyesali tindakan petugas tersebut. Karena itu jelas melanggar kode etik dan profesi. Kalau pun seandainya ia terbukti bersalah, tidak seharus polisi melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai mengancam melenyapkan nyawa seseorang,” jelas Erwan.
Ada prinsip dan standar HAM, lanjut Erwan yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.
Ini bukanlah merupakan langkah pertama yang dilakukan Ucok, sebelumnya pihak Ucok telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum namun hasilnya sia-sia.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya untuk membuktikan bahwa Ucok tidak bersalah, kita juga sempat mendatangi LBH-LBH yang ada di Kota Palembang, ke Komnas HAM pun sudah kita mintai pertolongan namun semuanya sia- sia,” jelas Wahyu salah satu anggota Singa Mania. (neny)