Tragis! Anak Baru Lulus SD Ini Melahirkan, Lalu Bayinya Ia Tinggalkan Dengan Kondisi Seperti Ini

  • Kamis, 10 Agustus 2017 - 16:42 WIB
  • Peristiwa
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com – PENEMUAN seorang bayi yang baru dilahirkan dengan pusar masih belum terpotong di perkebunan kelapa sawit di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menghebohkan warga setempat.

Tak pikir panjang, bayi malang tersebut langsung dievakuasi warga ke RSUD dr Murjani Sampit untuk menjalani perawatan.

Sementra itu Aparat lantas langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai seorang perempuan yang ciri-cirinya seperti orang yang baru saja habis melahirkan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Benar saja, bayi tersebut merupakan anak dari perempuan yang berinisial R (13). Dari data yang berhasil dihimpun dari warga, R baru saja lulus sekolah dasar (SD). Bayi yang ia lahirkan tersebut merupakan hasil hubungan terlarangnya dengan M yang merupakan buruh lepas di perkebunan sawit tersebut.

Namun apesnya, M tidak mau bertanggung jawab dan lebih milih meninggalkannya dan kembali ke kampung asalnya yaitu Kupang.

Baca Juga:
Miris! Tak Sanggup Bayar Ambulans, Jenazah Bayi ini Terpaksa Diangkut Ojek

Hal itu lah yang membuat R merasa terpukul dan terbebani. R harus menanggungnya sendirian bahkan saat melahirkan R tidak dibantu oleh siapa pun. Bahkan tak ada yang tahu sebelumnya jika R sedang berbadan dua.

Awalnya R tidak menyangka akan melahirkan, R saat itu sedang berjalan sekita 150 meter dari rumahnya. Tiba-tiba dia merasa sakit perut dan memutuskan untuk duduk sejenak, rupanya sakit perut yang dialaminya adalah pertanda hendak melahirkan dan tak lama kemudia janin yang ada diperutnya keluar.

Karena bingung R memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut tidak jauh dari tempatnya melahirkan. Bayi dengan berat dua kilogram dan panjang 44 centimeter itu pertama kali ditemukan dengan kondisi tali pusar masih belum dipotong. Bahkan tubuhnya yang masih berdarah, memerah akibat gigitan semut.

Baca Juga:
Selaput Dara Bayi 3 Bulan Rusak, Ternyata Pelakunya Perawat Rumah Sakit!

“Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku. Saat ini, pelaku tidak ditahan namun dititipkan kepada orangtuanya karena merupakan anak di bawah umur,” jelas Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, sebagaimana dilansir Prokal (FAJAR Group), Kamis (10/8/2017).

Atas tindaknya, pelaku dikenakan pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur. Hal ini juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya agar hal serupa tidak kembali terulang,” tambah Muchtar. (neny)

Komentar

Terbaru