MANAberita.com – KEPALA Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Bahrin memperkirakan jadwal libur sekolah semester ganjil akan berlangsung dari tanggal 25 Desember 2017 hingga 6 Januari 2018. Sementara itu, pembagian rapor sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Desember 2017.
“Saat ini belum ada edaran akan yang kita berikan ke sekolah. Jika tidak ada perubahan lagi, baru akan diedarkan ke sekolah,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/12).
Terkait akan hal itu, mantan Kabid Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Kota ini menegaskan melarang Kepala Sekolah (Kepsek) membuat program liburan bersama baik skala lokal maupun nasional. “Waktu libur sekolah yang telah diberikan sebaiknya dimanfaatkan dengan baik oleh orang tua untuk mengajak anak liburan. Saya melarang jika liburan dikoordinir oleh sekolah, apalagi sengaja membuat program khusus liburan,” tegasnya.
Lanjut Bahrin, pelarangan tersebut berlaku dalam bentuk apapun. Bahkan, untuk koordinir siswa berenang bersama juga tidak diperbolehkan hingga dalam bentuk program lainnya. “kita himbaun, jangan sampai siswa liburannya di waktu yang salah yakni libur diwaktu sekolah dan bersantai di waktu libur panjang. Jadi manfaatkan waktu libur ini (semester ganjil) dengan baik,” jelasnya. (nn)