MANAberita.com – KEKERASAN Dalam Rumah Tangga (KDRT) memang kerap sekali terjadi. Bukan hanya karena faktor ekonomi, namun kesalah pahaman antar pasangan juga menjadi salah satu alasannya. Seperti halnya kekerasan yang dilakukan oleh Hari Sumatri (30), kepada istrinya, Juniarti (34) warga Jalan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang.
Kejadian ini bermula saat sang suami, menuduh korban berselingkuh dengan laki-laki lain. Korban yang merasa tidak terima dengan tuduhan itu sontak mendatangi kantor tempat dimana suaminya bekerja untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Namun siapa sangka setibanya di lokasi korban justru mendapatkan perlakuan tidak baik dari sang suami yang kebetulan keduanya masih dalam proses cerai.
Korban yang tidak terima, lantas melaporkan suaminya ke pengaduan Polresta Palembang dan berharap laporannya ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Palembang.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban menceritakan peristiwa yang menimpanya, korban juga mengaku telah didorong oleh suaminya hingga terjatuh dan mengalami luka memar dibagian tubuhnya.
“Saya berharap laporan saya ditindak lanjuti pak. Karena sudah sering dia begini. Saya sudah tidak tahan lagi,” keluhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kabag Humas Iptu Samsul membenarkan adanya laporan korban.
“Laporan korban tentang KDRT, sudah diterima dan akan ditindak lanjuti,” ungkap Samsul. (Rcy)