Polisi Setop Laporan KDRT Suami ke Istri di Depok!

  • Kamis, 10 Agustus 2023 - 10:11 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENYIDIKAN kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang suami, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis, diberhentikan oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut di setop pihak kepolisian lantaran tidak memiliki bukti yang cukup.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (9/8/2023).

Dilansir dari detikcom, Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang digelar hari ini, Rabu (9/8). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

“(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti,” katanya.

Seperti diketahui, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis, saling melaporkan KDRT ke polisi. Keduanya sempat berstatus tersangka.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Depok. Namun kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan agar penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pada saat kasus ini ditangani di Polres Depok, Bani dan Putri Balqis sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menahan Putri Balqis saat itu, sementara suaminya tidak dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit.

Baca Juga:
Bolsonaro Mendarat Kembali Di Brasil Setelah Mengasingkan Diri, Kenapa?

Curhatan adik Putri Balqis soal kakaknya yang ditahan ini kemudian menyita perhatian publik. Irjen Karyoto pun sampai turun tangan.

Suami Akhirnya Ditahan Polisi

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro. Polda Metro Jaya kemudian menangkap Bani Idham Bayumi atas laporan Putri Balqis.

Baca Juga:
Tak Terima Ditilang, Pengendara Mobil ini ‘Tanduk’ Polisi

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (5/7).

Bani ditangkap pada Selasa (4/7) kemarin. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bani.

(Rik)

Komentar

Terbaru