Suami-Istri Saling Lapor KDRT, Hingga Suami di Depok Ditangkap dan Ditahan

  • Rabu, 05 Juli 2023 - 13:40 WIB
  • Nasional
front view young female in red shirt suffers from physical threats and violence on the cream desk female cloth color photo violence domestic

Manaberita.com – SUAMI dan istri di Depok saling membuat laporan ke polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat ini kasus tersebut memasuki babak baru. Sang suami yakni Bani Bayumi kini telah ditangkap dan ditahan.

Melansir dari CNN Indonesia, Bani diketahui telah berstatus sebagai tersangka, namun kala itu polisi tak menahannya. Berbeda dengan sang istri, Putri Balqis yang sempat ditahan usai berstatus tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Bani ditangkap dan ditahan pada Selasa (4/7) kemarin.

“Telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Hengki dalam keterangannya.

“Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Baca Juga:
Verrell Sebut Tak Pernah Lihat Venna dalam Kondisi Seperti Ini!

Dalam kasus ini, Bani dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 KUHP dengan ancamanan pidana maksimal lima tahun.

Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut KDRT ini dipicu ketersinggungan saat sang suami menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok hingga aksi kekerasan.

Baca Juga:
Tegur Teman Suami Karena Sering Menginap di Rumahnya, Wanita ini Justru Ditelanjangi dan Dianiaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengklaim penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur. Kini, kasus tersebut telah diambil alih penanganannya oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam,” kata Karyoto.

(Rik)

Komentar

Terbaru