MANAberita.com – MASIH dalam giat cipta kondisi, Polsek Plaju, gabungan bersama polsek SU I, Polsek SU II, dan Kertapati, Palembang, Rabu (20/12).
sekitar pukul 21.30, petugas berhasil mengamankan IV (18), remaja asal Jalan Tegal binangun Lorong Jambu Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang.
Penangkapan IV bermula dari kecurigaan petugas, karena gerak-geriknya yang terlihat cemas. saat IV sedang berada di Jalan Tegal Binangun tepatnya di halaman warnet Permata Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju.
Lantas petugas yang sedang melakukan giat cipta kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Plaju Akp Rizka Aprianti dan Kanit Res Ipda Juprius, langsung mengeledah IV.
Alhasil, ketika digeledah petugas, menemukan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang diletakkan IV di box sepeda motornya. Tak pelak mendapati sajam tersebut, remaja itu pun langsung digiring petugas ke Polsek, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
“Ya memang benar IV, diamankan berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan giat cipta kondisi gabungan. Lalu kita periksa. Ketika diperiksa kita mendapati sebilah tajam, yang saat itu dibuang dibawa box motornya,” ungkap Rizki.
Selain mengamankan IV, lanjut Rizka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam dan sepeda motor.
“Hingga kini pelaku masih kita periksa, dan melakukan pengembangan dan diduga IV merupakan pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” tegasnya.
Atas ulahnya, IV diancam Pasal 2 Ayat 1 UU. Darurat No. 12 Th. 1951, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 Tahun penjara.
Sedangkan pelaku ketika diperiksa petugas hanya bisa mengaku salah. Dan menundukan kepalanya karena malu.
“saya mengaku salah pak. Saya membawa itu hanya untuk jaga-jaga saya,” kilahnya. (Rcky)