MANAberita.com – KASUS pembunuhan seorang ibu muda bernama Deli Cinta Sihombing (28) yang ditemukan dalam keadaan terikat disamping anaknya yang juga dalam keadaan lemas.
Tersangka yang bernama Dedi Purbianto mulanya dijemput oleh korban sekitar pukul 01.30 WIB di hotel menuju rumahnya. Sesampai dirumah, korban sempat membuatkan mie rebus untuk pelaku serta susu untuk anaknya.
Sekitar pukul 03.00 WIB setelah anaknya tertidur, keduanya kemudian melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku meminta bayaran sebanyak 1,5 juta serta kekurangan biaya ketika keduanya pertama kali berkencan pada tanggal 5 Desember 2017 di sebuah hotel.
Bukannya uang yang didapatkan, pelaku justru dihina oleh korban. “nggak nampak mata kau, belum pakai celana aku, anji**,” ujar pelaku menirukan ucapan ibu satu anak itu.
Pelaku juga sempat meminta dibuatkan kopi, namun lagi-lagi mendapatkan perlakuan kasar dari korban. “buat saja kau sendiri atau kau pulang sajalah.”
Rupanya ucapan itula yang membuat pelaku sakit hati dan nekat mencekik korban dan membenamkan wajah korban ke kasur hingga tidak bisa bernafas. Setelah itu, pelaku lantas mengikatnya serta membawa lari barang-barang korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 jo pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. Tentang pembunuhannya dengan ancaman 15 tahun penjara dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dil)