MANAberita.com – ARTIS Laudya Cynthia Bella dilaporkan Polisi dengan tuduhan telah melakukan penipuan jual beli tanah. Seorang pengusaha bernama Jimmy Sanjaya yang merasa dirugikan karena hal itu resmi melaporkan istri Engku Emran ini ke Polres Bandung, Jawa Barat.
Jimmy mengaku telah membeli tanah dari penyanyi cantik ini dan kakaknya, Melisa Nadya Putri di daerah Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi pada tahun 2009 silam. Kala itu, harga yang disepakati keduanya adalah Rp 911.200.000,-. Jimmy pun kemudian memberikan DP sebanyak Rp 140 juta dengan perjanjian sisanya akan dilunasi saat surat–surat rampung.
“Harga yang disepakati saat itu, sebesar sembilan ratus sebelas juta dua ratus ribu (Rp911.200.000). Sisa uangnya akan di lunasi saat selesai proses akta jual beli sampai dengan sertifikat selesai,” ujar Jimmy, dikutip Okezone (23/01).
Kala surat–surat selesai diproses, Jimmy yang hendak melunasi pembayaran ternyata ditagih biaya tambahan sebanyak Rp 300 juta oleh Bella dan kakaknya. Tentu saja Jimmy menolak memberikan dan memutuskan untuk membatalkan proses jual beli. Jimmy pun meminta uang DP yang telah diberikannya dikembalikan. Tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian dari Bella maupun kakaknya.
“Kesepakatannya berbeda dengan harga awal, jadi saya merasa keberatan dengan harga itu dan sampai sekarang, uang muka saya sudah saya berikan, tidak di kembalikan,” sesalnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Bella mengenai laporan ini. (Int)