MANAberita.com – KALI ini tiga kawanan pelaku spesialis bobol Kantor Pemerintahan keok diterjang timah panas petugas. Keduanya yakni Muhammad Ilham (29) dan Antonio Andika (28) warga Komplek RSA, Sako Palembang, dan satu pelaku lainnya yakni BB, masih berstatus DPO.
Dari pengakuan keduanya aksi pencurian di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang yang menyebloskannya ke dalam jeruji besi merupakan yang ketiga kali.
“Jujur pak ini sudah yang ketiga kali, yang pertama di Kantor PU Pengairan, yang kedua kalinya di Kantor Dinas Sosial, dan ini yang ketiga pak,” ungkap Arianto yang mengakui perbuatannya saat ditemui diruang Pidum Polresta Palembang, Rabu (10/01).
Lanjutnya, aksi pencurian di PN Klas 1A dilancarkan pada, Kamis (04/01) malam sekitar pukul 01.00 WIB dengan cara masuk melalui pintu jendela belakanf yang sedang dalam keadaan terbuka. Lalu, masih dikatakan Arianto, mereka langsung masuk ke salah satu ruang di PN dan membongkar lemari menggunakan obeng dan pahat.
“Dari sana kami berhasil mendapatkan dua laptop merk acer, uang lima juta. Hasilnya kami bagi tiga pak, karena kami melakukannya bertiga pak, yang satunya bambang pak,” ungkapnya.
Sedangkan Tersangka bambang, mengatakan hal senada dengan yang dikatakan Arianto. Diakuinya, aksi tersebut dilakukan bertiga dan hasilnya dibagi rata.
“Iya pak kami bertiga, hasilnya juga kami bagi bertiga,” ungkap juru parkir di Pengadilan Negeri Ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi winara yang didampingi Kanit Pidum, Iptu Azwan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka pencurian di PN Kelas 1A beserta barang bukti berupa satu buah obeng dan pahat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Untuk barang bukti hasil kejahatannya berupa dua buah laptop dan uang enam juta, diakui tersangka sudah habis digunakan masing-masing tersangka,”kata Yon.
Dan kini pihaknya masih memburu satu lagi pelaku yang terlibat pada aksi tersebut,”tersangka ini kita tangkap saat tengah berada ditempat persembunyiannya yakni kos-kosan kawasan sako, dan kita berikan tindakan tegas lantaran melakukan percobaan kabur saat akan ditangkap,” ungkap Yon. (Rcky)