MANAberita.com – APARAT Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) IV Bareskrim Polri menciduk Rizal Djibran (40). Artis yang pernah menjadi pemeran Tuanku Imam Bonjol ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Brigjen Eko Daniyanto selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba IV Bareskrim Polri mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya penyeldikan kasus narkoba di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“Kami mencurigai salah satu pelaku dan kami melakukan pengintaian selama satu bulan,” kata Brigjen Eko, Jumat (23/02).
Pihak kepolisian sudah mengintai pergerakan Rizal Djibran. Setelah cukup bukti, kemudian aparat menggrebek rumah pesinetron itu.
“Penggrebekan itu dilakukan di Sunrise Paradise Blok AD.1 No 5 Grand Wisata RT 001 RW 019, Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/2),” jelas Eko.
Lalu polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah, dan mendapati sejumlah barang bukti. seperti, satu buah kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops, yang berisikan benda kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram.
Barang bukti penangkapan“Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Subdit V Dittipid narkoba Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (dna)