MANAberita.com — TERUNGKAPNYA kasus pembunuhan driver gocar bernama Tri Widyantoro mengakhiri tanda tanya pihak keluarga korban.
Sebelumnya, kasus ini mulai menemukan titik terang ketika ponsel milik Tri disebuah konter hp. Saat itu, polisi menanyakan kepada istri korban mengenai kepemilikan ponsel dan membenarkan jika benda tersebut milik suaminya.
Menurut salah satu petugas Jatanras Polda Sumsel yang enggan disebutkan namanya dan juga terlibat langsung dalam proses penangkapan pelaku mengatakan jika korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali. Pada pukul 02.00 pagi, para pelaku yang bernama Bayu, Poniman, Tyas dan Hengki ini sengaja memesan Gocar dengan tujuan yang jauh p
Saat sampai di tujuan, Tri dijerat pakai tali jemuran dari belakang oleh Hengki dan dibantu oleh Poniman. Sementara kedua temannya hanya ikut memegangi. Korban sempat berteriak ambillah mobilnya tapi jangan dibunuh.
Sementara, narasumber ini membantah isu yang beredar jika tulang tersebut bukan milik Tri karena korban ada gigi palsu dan sempat di mutilasi.
“Tidak, itu tidak benar. Korban dijerat. Dan soal gigi palsu pun itu tidak benar, bisa ditanya langsung dengan dokter yang menangani. Kalau dilihat dari pakaian yang melekat, itu benar milik korban. Sekarang masih di rumah sakit Bhayangkara untuk melakukan proses tes DNA,” ujarnya.
Para pelaku rata-rata masih berstatus bujangan dan berusia dibawah 25 tahun. Dan kerap melakukan tindakan kejahatan berupa penadahan penjualan motor pencurian.
“Para pelaku rata-rata baru tamat SMA dan berstatus bujangan,” tambahnya.
Usai melakukan pencurian dan pembunuhan, mobil milik korban diambil oleh Bayu, sementara teman-temannya diberi uang, seolah ia yang telah membelinya.
Para pelaku diamankan di dua lokasi, salah satunya di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin dan Jalan Letnan Simanjuntak, Kemuning, Palembang pada hari Jum’at (30/03) kemarin dengan barang bukti berupa mobil milik korban yang plat nomor sudah diganti, tali yang digunakan untuk menjerat leher, ponsel milik korban dan milik pemesan.
Mobil korban yang sudah diganti nomor platnyaPoniman sendiri akhirnya ditembak mati oleh polisi setelah berusaha melawan dan melarikan diri dengan cara mendorong aparat hingga terjatuh ke sungai.
Tri ditemukan dalam keadaan tinggal tulang belulang di semak-semak dekat sungai daerah Muara Sungsang usai dinyatakan hilang selama kurang lebih 55 hari.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan pemberatan, berlapis dengan pasal 340 tentang pembunuhan, pembunuhan berencama 338, dan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Dil)