Ditilang dan Diminta Uang Pungli, Inilah Fakta dari Kejadian yang Dialami Raudi

  • Jum'at, 06 April 2018 - 23:22 WIB
  • Viral
Ditilang dan Diminta Uang Pungli, Inilah Fakta dari Kejadian yang Dialami Raudi
Ditilang dan Diminta Uang Pungli, Inilah Fakta dari Kejadian yang Dialami Raudi

MANAberita.com — RAUDI, seorang mahasiswa semester 4 yang kuliah di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang sempat menjadi korban pungli dari beberapa oknum polisi bernama Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari.

Namun, tak banyak yang mengetahui jika Raudi pun sempat memberikan beberapa keterangan palsu saat ditanya oleh Bripka Teta.

1. Uang untuk berobat

Saat ditilang, Raudi sempat mengatakan jika uang tersebut digunakan untuk membeli obat ibunya yang baru selesai operasi. Faktanya, ketika sidang berlangsung, ia mengatakan jika uang tersebut digunakan untuk membeli gear motor miliknya.

Baca Juga:
Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Terjatuh saat Latihan Malam

2. Uang meminjam dengan teman

Lagi-lagi masalah uang. Selain mengaku untuk membeli obat, remaja berpostur kurus ini pun mengatakan jika ia meminjam uang milik temannya. Padahal, uang tersebut adalah miliknya. Di dompet, rupanya Raudi memiliki uang senilai 170 ribu. Ketika ditanyai alasannya berbohong, ia mengaku terpaksa karena takut masalahnya semakin panjang dan ribet.

3. Meminta izin pergi ke rumah sakit untuk membeli obat

Baca Juga:
Sempat Kritis, Inilah Kata yang Diucapkan Oleh Ayah Rizky Ahmad Hingga Membuatnya Meninggal Dunia

Raudi sempat meminta waktu kepada Bripka Teta selama 1 jam untuk pergi ke rumah sakit dan membeli obat untuk sang ibu. Padahal, dia pergi untuk kuliah. Raudi mengakui kekhilafannya ini karena sudah terlambat untuk mengikuti kelas.

Karena inilah AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh selaku pimpinan sidang menyayangkan tindakan Raudi yang telah berbohong dan tidak mengatakan hal yang sebenarnya kepada Benni saat tengah merekam video tersebut sehingga menimbulkan penilaian buruk pada masyarakat terhadap kepolisian.

Meskipun begitu, oknum ‘nakal’ ini tetap diberi hukuman berupa penempatan khusus selama 14 hari. (Dil)

Komentar

Terbaru