Parah! Sudah Terima Pungli, Oknum Polisi Palembang ini Tetap Nekat Tilang Pengendara dan Tahan Sepeda Motornya

  • Rabu, 04 April 2018 - 20:25 WIB
  • Viral
Oknum polisi Palembang tercyduk pungli
Oknum polisi Palembang tercyduk pungli

MANAberita.com — SEORANG oknum polisi asal Palembang tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar atau pungli. Parahnya, sudah menerima pungli polisi tersebut justru tetap menilang dan tahan sepeda motor pengendara tersebut.

Aksi ini tertangkap tangan oleh seorang youtubers yang bernama Benni Eduward. Pada tanggal 03 April kemarin sekitar pukul 15.00 sore, ia tak sengaja melintas didepan Taman Makam Pahlawan yang berada di jalan Jendral Sudirman, Pahlawan, Palembang dan melihat beberapa polisi tengah menilang beberapa pelanggar lalu lintas.

Saat itulah Benni teringat jika dirinya mendapatkan informasi bahwa ada beberapa oknum polisi yang menerima pungli di tempat tersebut. Benar saja, Benni menemukan 5 korban pungli ditempat itu.

Salah satunya adalah seorang remaja laki-laki yang berstatus mahasiswa. Kepada Benni ia mengaku jika tak menghidupkan lampu utama serta tidak memiliki SIM dan telah dimintai uang sebesar 50 ribu oleh oknum polisi nakal. Padahal, remaja yang tak disebutkan namanya ini hanya memiliki uanh sebesar 70 ribu yang akan digunakan untuk membeli obat ibunya yang tengah sakit.

Benni sempat menolong remaja tersebut dengan mendatangi ‘pos polisi’ guna meminta agar surat tilang dan uangnya dikembalikan. Alih-alih dilayani, mereka justru mendapatkan perlakuan buruk seperti hendak diusir dan dipukul oleh oknum polisi tersebut.

Baca Juga:
Wanita ini Hampir Mati Hanya Karena Memakai Lip Balm, Kok Bisa?

Tak hanya itu, polisi yang diketahui bernama Bripka Teta Ardiyansa ini bersikeras jika ia tak memungut uang. Logikanya, jika ia benar-benar tidak menerima uang pungli, kenapa polisi itu baru membuatkan surat tilang usai didekati oleh Benni? Bahkan, mahasiswa itu justru menerima slip tilang berwarna biru tanpa nomor rekening Brivia, padahal korban bersedia mengikuti sidang.

Tak cukup sampai disitu, Bripka Teta lantas meminta kunci motor korban dan membawanya untuk ditahan. Hal ini rasanya tak masuk di akal jika mengingat korbannya membawa STNK.

Usai mengalami pungli dan diintimidasi oleh polisi, Benni dan korban lantas membuat laporan ke Propam Polresta Palembang mengingat hal ini sudah termasuk pelanggaran dan dapat diproses hukum sesuai pelanggaran pidana pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 No. 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15.000.000.

Baca Juga:
Lagi! Penembakan Dini Hari Di Michigan Memakan Korban Jiwa!

Kontan saja video ini menyebar dengan cepat dan menjadi pergunjingan netizen. Mereka beramai-ramai berharap jika oknum nakal ini segera diamankan. (Dil)

Lihat videonya disini:

Komentar

Terbaru