Peringkat 1 Tapi Tidak Dilantik, Fathony Gugat Keputusan Gubernur Sumsel

  • Selasa, 03 April 2018 - 20:01 WIB
  • Hukum
Muhammad Fathony bersama Kuasa Hukum Iir Sugiarto, SH
Muhammad Fathony bersama Kuasa Hukum Iir Sugiarto, SH

MANAberita.com – MERASA dirinya dizhalimi oleh keputusan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin akhirnya Muhammad Fathony tempuh jalur hukum. Sebagaimana diketahui hasil ketetapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang di laksanakan oleh Komisi I DPRD dalam seleksi penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, menetapkan dirinya sebagai peringkat 1 dari 14 orang. Namun anehnya dirinya tidak dilantik sebagai anggota KPID Sumsel.

“Saya menduga Gubernur Sumsel sudah melampaui kewenangannya dalam melantik 7 Komisioner KPID di Griya Agung  beberapa hari lalu,” ucap Muhamad Fathony salah satu calon anggota KPID kepada awak media, Selasa (03/04).

Pria yang berprofesi sebagai Jurnalis ini  menerangkan, sesuai aturan dan mekanisme seleksi komisioner KPID, Gubernur secara administrasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) 7 Komisioner yang sudah ditetapkan, Komisi I DPRD Sumsel melalui uji kepatutan dan kelayakan.

“Ini jadi pertanyaan kenapa Gubernur Sumsel merubah apa yang ditetapkan Komisi I DPRD Sumsel dengan tim pengujinya,” jelasnya.

Baca Juga:
Sidratul Muntaha Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua AMSI Sumsel 2017 – 2020

Dilanjutkannya, setidaknya ada beberapa alasan yang bisa membatalkan calon komisioner menjadi komisioner. Seperti sakit hingga tak bisa bekerja, melakukan perbuatan tercela, atau dihukum.

“Menurut saya, pengganti atau pemberhentian juga harus melalui mekanisme, harus berkonsultasi dulu dengan DPRD Sumsel. Dan kalaupun ada calon Komisoner yang harus diberhentikan tentu penggantinya ranking tertinggi diantara cadangan dalam hal ini peringkat 8 dan 9 bukan peringkat 11 dan 12,” ujarnya.

Sementara itu, selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Iir Sugiarto, SH menerangkan, dalam kasus ini upaya hukum yang segera dilakukan pertama menyurati Gubernur Sumsel, Pimpinan Komisi I DPRD Sumsel dan KPI. Karena melihat dari hasil penetapan hasil fit and proper test, Muhamad Fathony semestinya dilantik.

Baca Juga:
Puluhan Aktifis Mengelar Aksi Cor Kaki Bentuk Solidaritas Pejuang Kendeng
Hasil Ranking Fit and Proper Test calon KPID dari DPRD Sumsel

“Faktanya peringkat satu dan peringkat empat digantikan oleh peringkat sebelas dan dua belas. Dan kita mempertanyakan kenapa pelantikan tidak sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD,” tegasnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Sumsel menggelar uji kelayakan dan kepatutan, berdasarkan hasil uji kompetensi. Dalam hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor : 013/TIMSEL/KPID-SS/2017. Dimana dalam pengumuman tersebut dinyatakan 21 orang calon anggota komisiomer berhak mengikuti fit and proper test.

Dari hasiil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPRD telah menetapkan rangking 1-7 sebagai anggota KPID Sumatera Selatan untuk periode 2017-2020 dan peringkat 8-14 sebagai cadang anggota KPID. (Lh/*)

Komentar

Terbaru