Terbukti Bersalah, Bripka Teta Ardiyansah Dihukum Penempatan Khusus Selama 14 hari!

  • Jum'at, 06 April 2018 - 19:22 WIB
  • Viral
Vonis terhadap terduga pelaku
Vonis terhadap terduga pelaku

MANAberita.com — KEPUTUSAN ketua sidang yang berlangsung di gedung utama Polresta Palembang akhirnya jatuh pada hukuman penempatan khusus selama 14 hari terhadap Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari.

Meskipun Bripka Teta sempat membela diri, ketua sidang AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh. Menetapkan jika kedua oknum ini terbukti bersalah karena memungut uang pungutan liar atau pungli.

“Berdasarkan bukti dan pemeriksaan tersebut, terduga pelanggaran atas nama Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari keduanya terbukti bersalah karena melanggar kedisiplinan dan pungli,” ujar AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh.

Suasana di ruang sidang

“Kepolisian Republik Indonesia, daerah Sumatera Selatan, Polresta Palembang mengingat, memperhatikan memutuskan untuk memberikan hukuman disiplin berupa hukuman khusus selama 14 hari, dikeluarkan dari wilayah Palembang kepada keduanya,” tutupnya.

AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh.

Usai dibacakan vonis tersebut, kedua terduga pelaku menerima hukumam tersebut dan menandatanganinya.

Sebelumnya, seorang youtubers bernama Benni Eduward membagikan video oknum polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli terhadap seorang mahasiswa bernama Raudi di pos polisi yang berada di Taman Makam Pahlawan, Palembang.

Baca Juga:
Kartika Putri Program Kehamilan, Habib Usman: “Saya Serahkan Pada Allah”

Usai menjadi korban, Benni akhirnya membantu Raudi membuat laporan ke Propam Polresta Palembang. Untungnya, proses penyelidikan berlangsung sangat cepat hingga dalam waktu 3 hari, terduga pelaku akhirnya diadili.

Bripka Poltak, Benni Eduward, Raudi

Sementara itu, AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh berharap jika kejadian ini adalah yang terakhir kalinya dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pungli. (Dil)

Komentar

Terbaru