MANAberita.com — R (15) pelaku pembunuh dan memasukan jasad Grace Gabriela Bimusuh (6) dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
R tega menghabisi bocah cantik itu hanya karena menaruh dendam dengan ibu korban hingga tega melampiaskannya pada anaknya. Kebetulan saat itu Grace tengah bermain di sekitar rumah pelaku.
Melihat keadaan rumah pelaku dalam keadaan tidak ada orang, R memanfaatkan momen ini untuk membunuh Grace dan kemudian memasukan jasadnya ke dalam karung yang kemudian membuangnya di kebun. Bocah yang dinyatakan hilang pada 30 April ini baru ditemukan pada 01 Mei dini hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pasal berlapis itu, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kasat dalam keterangan persnya pada saat rilis kasus tersebut di GOR Pakansari di Cibinong, Jawa Barat, Jumat petang, dilansir dari Media Indonesia.
Untuk kasus ini, lanjutnya, ditangani oleh tim terpadu yakni gabungan dari reskrim, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidum (Pidana Umum). Selain itu dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait, guna hak-hak anak.
Adapun barang bukti yang disita, kata Kasat, sesuai yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di antaranya karung beras yang digunakan membungkus tubuh Grace, pakaian Grace, ikatan sepatu, sepasang sandal warna pink milik Grace, dan tali.
“Pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan dengan menggunakan tangan sendiri. Dan barang-barang yang digunakan untuk aksinya adalah barang dari rumah pelaku sendiri,” pungkasnya. (Dil)