MANAberita.com – HAKIM Ketua Pengadilan Negeri Depok, hari ini, Rabu (30/05) akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Bos First Travel Andika Surachman, sedangkan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Pasangan ini terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.
“Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut,” kata hakim.
Bos First Travel menurut hakim menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan mulai November 2016- Mei 2017.
“Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar,” sambung hakim.
Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel termasuk Kiki Hasibuan harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor.
“Namun para terdakwa dan Siti Nuraida alias Kiki tetap saja melakukan promosi baik melalui media sosial yaitu Facebook, menggunakan jasa artis, membuat jaringan agen, membuka kantor cabang dan penjualan franchise First Travel ke beberapa perusahaan telah berhasil membuat calon jemaah terpikat dan percaya sehingga mau mendaftarkan diri dan membayarkan uang melalui beberapa rekening bank,” papar hakim dilansir dari detikcom.
Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Namun kenyataannya, sejak November 2016-Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan.
“Dan tidak dikembalikan uangnya,” tegas hakim
Andika dan Anniesa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.
Pencucian dilakukan dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan. Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa termasuk membeli aset seperti kendaraan, rumah dan tanah.
Andika dan Anniesa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang hukumannya diatur dalam Pasal 378 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam perkara pencucian uang, Andika dan Anniesa terbukti melakukan pidana yang ancaman hukumannya diatur pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.