MANAberita.com — DOA netizen mengenai musnahnya aplikasi Tik Tok akhirnya terjawab. Pasalnya, kini Kominfo resmi memblokir aplikasi asal China itu.
Melansir CNNIndonesia, Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kominfo akhirnya memblokir aplikasi yang dinilai tidak bermanfaat tersebut usai melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan
Baca Juga:
Ngeri! Beginilah Kronologi Bocah yang Kehilangan Tangannya Karena Sweater Tersangkut di Roda MotorMenteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut.
“Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (03/07). (Dil)