MANAberita.com — BUPATI Luwu, Andi Mudzakkar meminta seluruh pengurus masjid di Luwu untuk mengabaikan edaran Menteri Agama soal aturan pengeras suara (toa) di Masjid.
Hal ini disampaikan putera pejuang kharismatik Tana Luwu, Qahhar Mudzakkar, saat meresmikan Masjid Al-Barkah Hidayat di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Jumat (31/8).
“Terkait edaran menteri agama soal pengaturan pengeras suara di Masjid tidak usah khawatir, tidak usah dihiraukan dipolemikan. Bunyikan seperti biasa, saya yang bertanggungjawab, saya minta masyarakat jangan terbebani,” tegasnya.
Cakka sapaan akrab Bupati Luwu meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah seperti biasanya termasuk tata cara membunyikan radio di masjid seperti sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut bahkan Cakka menegaskan jika ada masalah di lapangan ada pihak-pihak yang melarang pengeras suara di Masjid untuk menyampaikan jika itu kebijakan dirinya sebagai bupati.
“Kita tetap saja, apa yang sudah kita lakukan orang tua kita sejak dari dulu yah pertahankan. Kalau terjadi sesuatu, bilang pak Bupati yang instruksikan, minta dia menghadap ke saya,” ujarnya.
Untuk diketahui Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala. (Zee)
(Sumber: Swamedium)