MANAberita.com — POLISI meringkus delapan tersangka pengeroyokan Haringga Sirila yang dianiaya hingga tewas. Di antara pelaku terdapat anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk itu pihak kepolisian akan menetapkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kalau di bawah umur pasti perlakuan terhadap hukumnya berbeda dengan yang lain. Akan ada perlakuan-perlakuan khusus,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Maksud dari perlakuan khusus tersebut, lanjut Dedi, dengan melihat adanya hak menerima pendidikan buat pelaku. “Artinya akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan,” jelas dia.
Adapun identitas ke-8 pelaku, yakni Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Joko Susilo (31). Mereka memang merupakan warga Bandung yang turut menyaksikan laga Persib kontra Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Minggu, 23 September 2018
“Negara kita kan negara hukum, jadi biarkan proses ini bergulir dulu. Yang jelas kalau melakukan pelanggaran akan ditindak,” katanya. (Alz)