MANAberita.com — DEMI ingin memiliki handphone, seorang remaja di Depok tega membunuh dengan sadis tetangga sekaligus teman bermainnya.
Nasib malang menimpa AA, remaja warga RT3/ RW9 Kelurahan Cinangka, Sawangan. Siswa SMP ini ditemukan tewas dipinggir Kali Ciputat, Kampung Bulak, sekitar pukul 11:00 WIB. Di tubuhnya ditemukan sejumlah luka sayatan benda tajam.
Jasad AA pertama kali ditemukan Muhidin (41), sepulang membeli pakan ikan di rumah mertuanya. Saat melintas di kali tersebut, ia melihat AA sudah dalam kondisi tergeletak di pinggir kali. Kemudian ia berlari memanggil warga.
“Sampai sekarang saya lemes, gak nyangka bisa nemu mayat. Tadi sih ada warga yang kenal sama jasad remaja ini, katanya anak Jalan Harkani,” terang Muhidin.
Saat ditemukan, AA mengenakan kaos biru dan celana sekolah pramuka. Ditubuhnya terdapat luka sayatan, terutama di leher dan urat nadi korban terputus.
“Katanya, dia sepulang sekolah pamit main dan ganti baju saja. Lukanya di urat nadi dan leher, darahnya sudah agak kering waktu itu,” papar Muhidin.
Terpisah, orantua korban, Sumarno mengaku, sangat terpukul atas kematian buah hatinya, dengan cara yang sangat mengenaskan. Sebelum kejadian, anak sulung pasangan Sumarno- Ama tersebut sekitar pukul 09.30 WIB sempat pulang sekolah ke rumah.
“Korban udah ganti baju kaos hitam namun celana masih panjang Pramuka coklat,”ujar Marno -sapaanya- sambil menahan isak tangis di rumah duka, Sabtu (06/10) sore.
Korban sempat meminta uang jajan Rp10 ribu untuk main. Namun, uang itu belum sempat dikasih Marno lantaran dia sudah keburu pergi ngojek.
“Awalnya anak saya mau pake motor untuk main, karena tidak saya kasih mau dipakai ngojek. Setelah itu, anak saya langsung keluar rumah alasannya mau main futsal sama temen-temennya,” kata dia.
Berselang dua jam, Marno dapat kabar anaknya tersebut sudah tewas. “Tragis banget kematian anak saya dengan cara dianaiya. Tidak sanggup melihat keadaan anak saat di kali penuh darah dan urat nadi tangan kanan sudah putus,” tambahnya.
Sehari-hari anaknya dikenal sangat pendiam dan tidak pernah macam-macam. “Jangankan main yang tidak bener, badung (nakal) aja tidak pernah,”ungkapnya.
Sebagai orang tua, Marno berharap polisi dapat segera menangkap pelakunya.
”Pelakunya harus mendapatkan hukuman setimpal atas segala perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak saya,” tegasnya.
Sementara, Plh Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, mengatakan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan dan korban langsung dibawa ke RS untuk dilakukan otopsi. Dia juga mengaku, pihaknya telah membentuk tim khusus terkait peristiwa penemuan mayat.
“Polresta Depok telah bentuk Timsus untuk menangani piwaerisitia in
Tidak butuh waktu lama terungkap serta tertangkap pelakunya. Pelaku dan korban adalah selama ini dikenal sebagai teman nongkrong. Ia ditangkap aparat Polresta Depok di Jakarta Selatan, Minggu (07/10).
Pelaku ini diketahui sebagai tetangga korban bernama A Rifai alias Pay (19). Alasan atau motif pelaku membunuh anak semata wayang dari Sumarno itu ternyata ingin menguasai handphone korban.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku sebelum membawa korban ke sebuah empang yang tak jauh dari rumah korban.
“Sebelum ke empang tempat korban dianiaya pelaku mengambil pisau dari rumahnya sebelum sampai ke lokasi kejadian,” kata Didik.
Di perjalanan, keduanya melewati rumah pelaku. Saat itu pelaku mampir ke dalam rumah dan mengambil pisau. Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung menganiaya korban sampai tewas.
“Keduanya jalan bersama ke empang. Di sana pelaku menganiaya korban dan merampas handphonenya hingga tewas,” paparnya.
Pelaku dan korban kata Didik saling kenal. Keduanya diketahui pernah satu sekolah saat di bangku SD. Mereka adalah teman nongkrong dan tidak ada kecurigaan dari korban ketika pelaku mengajaknya ke empang.
“Saat korban sedang memegang handphone, pelaku sudah mengamati korban. Pelaku berpura-pura minta diantar ke empang dan korban ikut saja,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) subsider pasal 338 dan 340 Jo Pasal 80 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjaran di atas 10 tahun. (Alz)