Tak Mampu Sewa Pengacara, Keluarga Haringga Sirla Hanya Pantau Kasus Melalui Medsos

  • Rabu, 07 November 2018 - 09:30 WIB
  • Kriminal
Haringga Sirla
Haringga Sirla

MANAberita.com — KELUARGA Haringga Sirla hanya bisa pasrah mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap beberapa oknum bobotoh. Karena hingga saat ini pihak keluarga tidak memilik pengacara. Alhasil, mereka hanya bisa memantau dari media sosial.

Melansir Jaeapos,Kakak almarhum, Mayriska Sirawati, 29, mengatakan, dirinya hanya bisa memantau melalui sosial media, terkait informasi persidangan yang berlangsung di PN Bandung, Jawa Barat dalam pekan ini.

“Paling lewat sosmed aja ngikutinnya (persidangan kasus pengeroyokan Haringga Sirla), dan masih ada lima orang lagi sepertinya,” ucap Mayriska.

Baca Juga:
Dalam Serangan Kapak di Tempat Penitipan Anak Brasil, Seorang Pria Membunuh Empat Anak

Selain mengungkapkan hal tersebut, dirinya menuturkan, jika Direktur Utama Persija Jakarta I Gede Widiade mengatakan padanya, jika persidangan oknum pengeroyokan yang masih dibawah umur tidak bisa diintervensi.

“Pak I Gede Widiade bilang, kalau yang usianya dibawah 17 tahun enggak bisa diintervensi. Kalau yang diatas 17 tahun baru bisa,” ungkapnya.

Sementara Mayriska mengatakan, dirinya berada di posisi yang serba salah. Karena mengetahui salah satu orang yang melakukan adegan kekerasan di GBLA terhadap adiknya itu, bebas dari tuntutan yang ditujukannya dalam persidangan.

Baca Juga:
Vanessa Angel Diduga Berbohong, Pengacara Undur Diri

“Jujur, saya ikhlas enggak ikhlas mas, karena kita enggak sanggup untuk sewa pengacara. Kita hanya bisa ikuti alurnya saja lewat medsos. Karena sudah ada juga Undang-Undang yang berlaku juga. Kita bisa apa, hukum sedang berjalan,” tutur wanita berkacamata itu pasrah.

Sebelumnya, menurut informasi yang didapat Mayriska Sirawati, 2 orang diantara ratusan orang yang melakukan pengeroyokan terhadap adik tercintanya itu sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim dipersidangan yang digelar oleh PN Bandung, Jawa Barat.

“Dua kemarin yang saya tahu, 16 tahun dan 17 tahun usianya. Mereka masing masing dapat hukuman 3 tahun dan 3,5 tahun penjara. Dan itu masih mengajukan banding, saya enggak habis pikir. Ini nyawa loh mas,” jelas Mayriska kesal. (Zee)

Komentar

Terbaru