MANAberita.com — KABAR kurang mengenakkan datang dari lokasi bencana tsunami di Serang, Banten. Pihak keluarga yang hendak mengambil jenazah korban diduga dibebani pungutan oleh oknum Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara. Tak tanggung-tanggung, besarannya mencapai Rp3,9 juta.
Melansir iNews, Kapolres Serang AKBP Firman Affandi mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RS dr Drajat Prawiranegara kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda.
Pungutan biaya pemulangan jenazah dilakukan kepada keluarga hingga mencapai Rp3,9 juta, itu disebut-sebut terdiri atas, mobil jenazah, formalin dan pemulasaraan (perawatan) jenazah. “Untuk kasus ini dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Firman.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi di antaranya BD, BY, FT, AR. “BD itu kepala forensik, BY sopir ambulans, FT itu anggota forensik, AR anggota forensik,” kata dia.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah hanya satu orang saja atau kepada seluruh korban bencana tsunami. “Kemungkinan ke korban lain kan kita lagi dalami,” ucapnya.
Isu mengenai pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Uang tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur. (Ila)